Klik untuk melihat pesan/pengumuman dari Dosen Pengampu
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan mengadili perkara pidana Korupsi pada pemeriksaan
peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara
Terpidana:
Nama : DWI SUSILAWATI;
Tempat lahir : Surakarta;
Umur / tanggal lahir : 37 tahun / 23 November 1976;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan DI. Panjaitan RT.003/RW.005 Desa
Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten
Kampar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Kampar;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Bangkinang sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa DWI SUSILAWATI selaku Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Kampar Unit Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten
Kampar, pada tanggal 19 Mei 2009 atau setidak-tidaknya bulan Mei 2009 atau
pada tahun 2009, bertempat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H. Kecamatan
Bangkinang, Kabupaten Kampar yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,
dengan cara:
1. Bahwa pada tahun 2009 Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar
mempunyai rekening pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang
dengan Nomor Rekening 109-03-10160 yang dipergunakan untuk
pengeluaran kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar;
Hal. 1 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Bahwa dalam pencairan uang kas di Rekening Bank Riau Kepri
Cabang Bangkinang, yang mempunyai kewajiban untuk bisa mencairkan
uang tersebut ialah Bendahara dan Pengguna Anggaran, dimana pada saat
itu yang menjadi Bendahara adalah Asmidar dan Pengguna Anggaran
adalah Junaidah, yaitu dengan cara membuka cek di Bank Riau Kepri
Cabang Bangkinang lalu masing-masing harus membubuhkan tanda tangan
di dalam cek tersebut sebagai specimen ;
3. Bahwa penerbitan Cek oleh Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang
dimulai dengan prosedur pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar
membuka rekening giro kemudian mengisi formulir dan blanko contoh tanda
tangan (specimen) Sekretaris Dewan (selaku Pengguna Anggaran) dan
bendahara, setelah itu baru cek diterbitkan oleh Bank Riau Kepri Cabang
Bangkinang. Untuk proses pencairan ceknya maka pihak Sekretariat DPRD
Kabupaten Kampar menuliskan di lembaran cek berapa nilai dana yang
dicairkannya lalu ditandatangani sesuai dengan specimen, setelah itu pihak
bank memproses pencairan cek dengan cara melihat saldonya apakah
mencukupi dananya atau tidak dan mencocokkan tanda tangan, dicek
sesuai atau tidak dengan kartu specimen yang ada di bank, setelah itu
melihat di lembaran cek apakah ada tulisan tunai atau tulisan nama orang
tujuan cek tersebut diberikan, kalau hanya tulisan tunai maka kepada siapa
saja cek tersebut dapat diberikan dengan hanya melampirkan fotokopi KTP;
4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2009 terdapat penarikan uang di Bank
Riau Kepri Cabang Bangkinang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dari rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar di
mana penarikan uang tersebut dilakukan dengan menggunakan Cek Nomor
Seri BR 697271 yang dikeluarkan oleh Bank Riau Kepri Cabang
Bangkinang;
5. Bahwa penarikan uang pada tanggal 19 Mei 2009 dilakukan oleh
Terdakwa selaku pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar dengan
mendatangi kantor Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang dan bertemu Saksi
Nurul Huda alias Uun yang menjabat sebagai Pimpinan Seksi Pelayanan
Nasabah di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, kemudian Terdakwa
memberikan lembaran permohonan penerbitan buku atau bonggol cek baru
yang terdapat pada buku atau bonggol cek lama kepada Saksi Nurul Huda
alias Uun, setelah itu Saksi Nurul Huda alias Uun menerbitkan buku atau
bonggol cek baru dan menyerahkannya kepada Terdakwa, selanjutnya
Terdakwa meminta kepada Saksi Nurul Huda alias Uun untuk menunggu
Hal. 2 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan alasan akan meminta tanda tangan pencairan cek kepada Saksi
Junaidah dan Saksi Asmidar;
6. Bahwa oleh Terdakwa satu lembar cek yang terdapat pada buku
atau bonggol cek baru tersebut dengan Nomor Seri BR697271 diisi secara
tertulis dengan menyebutkan penarikan tunai sebesar Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian membubuhkan tanda tangan
Saksi Asmidar di dalam cek tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari
Saksi Asmidar serta membuat tanda tangan penerima uang di dalam
lembaran cek atas nama Nursal tanpa sepengetahuan Saksi Nursal dan
melampirkan fotokopi KTP Nursal yang diambil oleh Terdakwa di dalam
filling cabinet Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar;
7. Bahwa lembaran cek tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan
oleh Saksi Nurul Huda alias Uun dan terdapat kesamaan tanda tangan
specimen di dalamnya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi
Nurul Huda alias Uun “Kakak tidak membawa KTP, ini KTP abang ini”
dengan menunjuk seorang laki-laki yang datang bersama Terdakwa, setelah
itu penarikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) diproses di bagian teller dan diberikan kepada Terdakwa;
8. Bahwa pada saat Saksi Asmidar selaku Bendahara Sekretariat
DPRD Kabupaten Kampar melakukan pengecekan biaya apa saja yang
sudah dikeluarkan bulan Mei 2009 ternyata ditemukan ketidakcocokan
antara dokumen pendukung biaya pengeluaran yang dipegang oleh Saksi
Asmidar dengan pengeluaran uang, saat dikonfirmasikan kepada pihak
Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang dengan meminta rekening koran giro
periode tanggal 1 Mei 2009 sampai dengan 27 Mei 2009 lalu ditemukan
penarikan uang tanggal 19 Mei 2009 sebesar Rp250.000.000,00 penarikan
atas nama Nursal yang tidak terdapat dokumen pendukung
pertanggungjawaban, setelah itu Saksi Asmidar meminta kepada Saksi
Nurul Huda alias Uun untuk dapat melihat bukti cek dan fotokopi KTP atas
nama Nursal terhadap penarikan uang itu, ketika diperlihatkan Saksi
Asmidar menyampaikan tanda tangan di dalam cek itu atas nama Saksi
Asmidar adalah palsu karena Saksi Asmidar tidak pernah mengeluarkan
dan menandatangani cek tersebut dan saat itu juga Saksi Nurul Huda alias
Uun menyampaikan kepada Saksi Asmidar yang melakukan penarikan uang
tersebut adalah Terdakwa;
9. Bahwa setelah itu Saksi Asmidar menanyakan kepada Saksi
Nursal apakah pernah menandatangani bukti penarikan dan penerimaan
Hal. 3 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pada Cek Nomor BR 697271 tanggal 19 Mei 2009 lalu dijawab oleh Saksi
Nursal tidak pernah menandatangani bukti penarikan dan penerimaan pada
Cek Nomor BR 697271 tanggal 19 Mei 2009;
10. Setelah Terdakwa menarik dana tersebut, kemudian oleh
Terdakwa tidak digunakan untuk tujuan kegiatan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kampar, melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk
memperkaya dirinya sendiri;
11. Bahwa tindakan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 61
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yaitu “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih”, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 132 yang
berbunyi:
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung
dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat
pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas
kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
12. Akibat perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara Cq.
Pemerintah Kabupaten Kampar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pencairan Dan Penggunaan Uang Kas Pada Sekretariat DPRD
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009 oleh BPKP Perwakilan Propinsi
Riau Nomor SR-764/PW04/5/2013 tanggal 16 Desember 2013;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2
Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa DWI SUSILAWATI selaku Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Kampar Unit Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten
Kampar serta sebagai Pembantu Juru Bayar Sekretariat DPRD Kabupaten
Kampar, pada tanggal 19 Mei 2009 atau setidak-tidaknya bulan Mei 2009 atau
pada tahun 2009, bertempat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H. Kecamatan
Hal. 4 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bangkinang, Kabupaten Kampar yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara:
1. Bahwa pada tahun 2009 Terdakwa dalam kedudukannya selaku
Pembantu Juru Bayar di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar mempunyai
tugas pokok yaitu membantu juru bayar untuk melengkapi Surat
Pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ), membantu juru bayar untuk
menyusun bundel/ arsip Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan membantu
juru bayar untuk melakukan pembayaran rutin;
2. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2009 Terdakwa datang ke Bank Riau Kepri
Cabang Bangkinang dengan membawa bonggol buku cek lama yang
merupakan bonggol buku cek rekening giro milik Sekretariat DPRD
Kabupaten Kampar dengan kode Nomor Rekening 109-03-10160 menemui
Saksi Nurul Huda alias Uun selaku Pimpinan Seksi (Pinsi) Pelayanan
Nasabah Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang untuk meminta buku cek
baru, kemudian Saksi Nurul Huda alias Uun menyerahkan dua buah buku
cek dengan Nomor Seri BR 697261 sampai dengan BR 697270 dan buku
cek Nomor Seri BR 697271 sampai dengan BR 679280 kepada Terdakwa
selanjutnya Terdakwa menandatangani pengambilan dua buah buku cek
tersebut di buku register cek dinas tahun 2009 milik Bank Riau Kepri
Cabang Bangkinang;
3. Bahwa setelah mendapatkan dua buah buku cek tersebut lalu Terdakwa
meminta Saksi Nurul Huda alias Uun untuk menunggu dengan alasan akan
meminta tanda tangan pencairan cek kepada Junaidah dan Asmidar;
4. Bahwa oleh Terdakwa satu lembar cek dengan Nomor Seri BR697271
diisi secara tertulis dengan menyebutkan penarikan tunai sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian
membubuhkan tanda tangan Saksi Asmidar di dalam cek tersebut tanpa
sepengetahuan dan seizin dari Saksi Asmidar serta membuat tanda tangan
penerima uang di dalam lembaran cek atas nama Nursal tanpa
sepengetahuan Saksi Nursal dan melampirkan fotokopi KTP Nursal yang
diambil oleh Terdakwa di dalam filling cabinet Kantor Sekretariat DPRD
Kabupaten Kampar;
Hal. 5 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
5. Bahwa lembaran cek tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh
Saksi Nurul Huda alias Uun dan terdapat kesamaan tanda tangan specimen
di dalamnya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nurul Huda
alias Uun “Kakak tidak membawa KTP, ini KTP abang ini” dengan menunjuk
seorang laki-laki yang datang bersama Terdakwa, setelah itu penarikan
uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) diproses
di bagian teller dan diberikan kepada Terdakwa;
6. Bahwa pada saat Saksi Asmidar selaku Bendahara Sekretariat DPRD
Kabupaten Kampar melakukan pengecekan biaya apa saja yang sudah
dikeluarkan bulan Mei 2009 ternyata ditemukan ketidakcocokan antara
dokumen pendukung biaya pengeluaran yang dipegang oleh Saksi Asmidar
dengan pengeluaran uang, saat dikonfirmasikan kepada pihak Bank Riau
Kepri Cabang Bangkinang dengan meminta rekening koran giro periode
tanggal 1 Mei 2009 sampai dengan 27 Mei 2009 lalu ditemukan penarikan
uang tanggal 19 Mei 2009 sebesar Rp250.000.000,00 penarikan atas nama
Nursal yang tidak terdapat dokumen pendukung pertanggungjawaban,
setelah itu Saksi Asmidar meminta kepada Saksi Nurul Huda alias Uun
untuk dapat melihat bukti cek dan fotokopi KTP atas nama Nursal terhadap
penarikan uang itu, ketika diperlihatkan Saksi Asmidar menyampaikan tanda
tangan di dalam cek itu atas nama Saksi Asmidar adalah palsu karena Saksi
Asmidar tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut dan
saat itu juga Saksi Nurul Huda alias Uun menyampaikan kepada Saksi
Asmidar yang melakukan penarikan uang tersebut adalah Terdakwa;
7. Bahwa setelah itu Saksi Asmidar menanyakan kepada Saksi Nursal
apakah pernah menandatangani bukti penarikan dan penerimaan pada Cek
Nomor BR 697271 tanggal 19 Mei 2009 lalu dijawab oleh Saksi Nursal tidak
pernah menandatangani bukti penarikan dan atas nama pada Cek Nomor
BR 697271 tanggal 19 Mei 2009;
8. Setelah Terdakwa menarik uang tersebut, kemudian oleh Terdakwa tidak
digunakan untuk tujuan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar,
melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri;
9. Akibat perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara Cq.
Pemerintah Kabupaten Kampar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pencairan Dan Penggunaan Uang Kas Pada Sekretariat DPRD
Hal. 6 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009 oleh BPKP Perwakilan Propinsi
Riau Nomor SR-764/PW04/5/2013 tanggal 16 Desember 2013;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Bangkinang tanggal 21 April 2014 selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dwi Susilawati bersalah melakukan tindak pidana
“Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Dalam Dakwaan Primair);
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Susilawati dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya
selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar
Terdakwa untuk tetap ditahan, serta dipidana denda sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Dwi Susilawati dengan pidana tambahan berupa
membayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah), jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1
(satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) lembar fotokopi Cek Tunai Nomor Seri BR697271 yang
sudah diotentikasi;
2. Rekening Koran Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar Bulan April
sampai dengan Juni 2009 ;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nursal;
Hal. 7 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Atas Nama Dwi Susilawati yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. 1 (satu) buah Buku DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten
Kampar TA. 2009;
6. Dokumen Pembayaran Pegawai Honorer pada Sekretariat DPRD
Kampar TA. 2009 dari bulan Januari sampai dengan Desember;
7. Buku Kas Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar bulan
April, Mei, Juni, Juli Tahun 2009;
Dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar;
8. Fotokopi Register Penerimaan Buku Cek Dinas Bank Riau Kepri
Cabang Bangkinang;
Dikembalikan kepada Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR
tanggal 2 Juni 2014 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dwi Susilawati terbukti secara sah dan
meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;
2. Menghukum Terdakwa Dwi Susilawati oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
(tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Dwi Susilawati untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), jika
Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
Hal. 8 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. 1 (satu) lembar fotokopi Cek Tunai Nomor Seri BR697271 yang
sudah diotentikasi;
2. Rekening Koran Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar Bulan April
sampai dengan Juni 2009;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nursal;
4. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Atas Nama Dwi Susilawati yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. 1 (satu) buah Buku DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten
Kampar Tahun Anggaran 2009;
6. Dokumen Pembayaran Pegawai Honorer pada Sekretariat DPRD
Kampar Tahun Anggaran 2009 dari bulan Januari sampai dengan
Desember;
7. Buku Kas Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar bulan
April, Mei, Juni, Juli Tahun 2009;
Dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar;
8. Fotokopi Register Penerimaan Buku Cek Dinas Bank Riau Kepri
Cabang Bangkinang;
Dikembalikan kepada Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang;
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Dwi Susilawati
sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/Pid.Sus-
TPK/PK/2016/PN.Pbr yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menerangkan bahwa pada
tanggal 28 Maret 2016 Terpidana mengajukan permohonan agar Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor
13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR tanggal 2 Juni 2014 tersebut dapat ditinjau
kembali;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR tersebut
telah diucapkan dengan hadirnya Terpidana pada tanggal 2 Juni 2014, dengan
demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali
Terpidana pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2014 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai Pengadilan Tingkat Pertama telah
Hal. 9 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menjatuhkan putusan berupa pemidanaan kepada diri Pemohon Peninjauan
Kembali dan Pemohon tidak melakukan upaya hukum banding dan kasasi,
karena pada saat itu Pemohon Peninjauan Kembali belum mempunyai suratsurat
bukti yang dapat melepaskan diri Pemohon Peninjauan Kembali dari
tuduhan yang menjadi dasar Putusan Pengadilan yaitu “tidak terdapat dokumendokumen
pendukung pertanggungjawaban terhadap penarikan uang sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”;
Bahwa sulitnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan dokumendokumen
pendukung pertanggungjawaban uang sebesar Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah karena dokumen-dokumen tersebut
ada di dalam brankas DPRD Kabupaten Kampar, yang mana kunci brankas
tersebut dipegang oleh Saksi Asmidar, S.H.;
Bahwa pada saat persidangan atas diri Pemohon Peninjauan Kembali,
Saksi Asmidar, S.H. tidak bersedia menyerahkan dokumen-dokumen
pendukung pertanggungjawaban tersebut, karena pada saat yang sama Saksi
Asmidar, S.H. sedang dalam masalah hukum dalam perkara lain (menjalani
proses penahanan), walaupun Pemohon Peninjauan Kembali berulang ulang
memohon kepada Saksi Asmidar, S.H. tetapi Saksi Asmidar, S.H. tidak bersedia
menyerahkan dokumen-dokumen pendukung pertanggungjawaban uang
sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang berbentuk
kuitansi dan SPJ, dan barulah pada minggu pertama bulan Februari 2016,
Iskandar (Suami Pemohon Peninjauan Kembali) melalui Saksi Asmidar, S.H.
menemukan dokumen-dokumen pendukung pertanggungjawaban uang sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, sehingga melalui
upaya hukum peninjauan kembali ini Pemohon Peninjauan Kembali memohon
keadilan dengan cara membuktikan bahwa tuduhan melakukan tindak pidana
korupsi “tidak terdapat dokumen pendukung pertanggungjawaban terhadap
penarikan uang sebesar Rp250.000.000,00” (dua ratus lima puluh juta rupiah)
tidak terbukti pada diri Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon mengajukan Risalah Peninjauan Kembali berdasarkan
Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang
berbunyi: “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali
kepada Mahkamah Agung”, dan Pasal 263 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Permintaan Peninjauan Kembali
dilakukan atas dasar “Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan
Hal. 10 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari
segala tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu
diterapkan ketentuan pidana lebih ringan”;
Bahwa keadaan baru yang bersifat menentukan dan menimbulkan
dugaan kuat tersebut adalah berupa dokumen-dokumen pendukung
pertanggungjawaban terhadap uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) atau dokumen-dokumen SPJ sebagai berikut;
1. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman dalam rangka sidang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Rakorda) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 10 Mei 2009.
Bukti (P1);
Bahwa bukti P.1 memang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Mei
2009, akan tetapi pada tanggal 10 Mei 2009 belum dilakukan penyerahan
uang (karena uangnya belum dicairkan), uang penagihan sebesar tersebut
dalam kuitansi baru diserahkan kepada pemilik Rumah Makan setelah
tanggal 19 Mei 2009 oleh Dwi Susilawati selaku Juru Bayar;
2. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman dalam rangka melakukan sidang Pembahasan Ranperda
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009. (Pembahasan Panggar Agenda
Penambahan Dana Bangunan RSUD dan Politeknik Bangkinang), tanggal
11 Mei 2009; (Bukti P2);
Demikian juga terhadap Bukti P.2, memang dibuat dan ditandatangani pada
tanggal 11 Mei 2009, akan tetapi pada tanggal 11 Mei 2009 belum dilakukan
penyerahan uang (karena uangnya belum dicairkan), uang penagihan
sebesar tersebut dalam kuitansi baru diserahkan kepada pemilik Rumah
Makan setelah tanggal 19 Mei 2009, oleh Dwi Susilawati selaku Juru Bayar;
3. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman dalam rangka Menunjang Kelengkapan sidang-sidang alat
Kelengkapan DPRD Kabupaten Kampar TA. 2009, tanggal 20 Juni 2009
(Bukti P3);
4. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman Tamu keperluan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar
Tahun Anggaran 2009, tanggal 29 Juni 2009 (Bukti P4);
5. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman Tamu keperluan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar
Tahun Anggaran 2009, tanggal 29 Juni 2009 (Bukti P5);
Hal. 11 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Barang dan Jasa
Penyediaan Makanan dan Minuman guna menunjang Ranperda rapat-rapat
alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal
30 Juni 2009 (Bukti P6);
7. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman dan Snack keperluan sidang-sidang alat kelengkapan keperluan
DPRD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 31 Agustus 2009
(Bukti P7);
8. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman bagi Tamu Pimpinan Anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten
Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 31 Agustus 2009 (Bukti P8);
9. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman harian Keperluan Tamu Pimpinan Anggota dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 31 Agustus 2009 (Bukti
P9);
10. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman keperluan rapat Pimpinan Panggar Pansus dan Komisi dalam
rangka Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009,
tanggal 30 September 2009 (Bukti P10);
11. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman dalam rangka melaksanakan rapat-rapat Alat kelengkapan DPRD
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 30 Oktober 2009 (Bukti
P11);
12. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman harian bagi keperluan tamu Pimpinan, Anggota & Sekretariat
DPRD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 30 Oktober 2009
(Bukti P12);
13. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman harian keperluan Tamu Anggota & Sekretariat DPRD Kabupaten
Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 30 November 2009 (Bukti P13);
14. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Makanan dan
Minuman dan Snack dalam rangka Sidang Rapat Alat Kelengkapan DPRD
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009, tanggal 23 Desember 2009
(Bukti P14);
15. Kuitansi dan SPJ Pembayaran Uang Biaya Belanja Pengadaan
Makanan dan Minuman dalam rangka lembur penyusunan Laporan
Keuangan Akhir Tahun, tanggal 30 Desember 2009 (Bukti P15);
Hal. 12 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yaitu P1, P2, P3, P4, P5, P6, P7,
P8, P9, P10, P11, P12, P13, P14, dan P15 tersebut di atas, maka Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah mengadili dan
menghukum seseorang yang tidak bersalah karena yang bersangkutan, yaitu
Dwi Susilawati sesungguhnya dari awal dapat mempertanggungjawabkan uang
sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dituduhkan
kepadanya;
Bahwa dengan adanya bukti-bukti baru tersebut di atas, maka jelas
terlihat dan secara terang benderang uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) telah dipergunakan Dwi Susilawati sesuai dengan
peruntukannya. Tidak ada sedikitpun dari uang tersebut dinikmati oleh Dwi
Susilawati atau oleh orang lain atau suatu korporasi. Uang dibayarkan kepada
rumah makan adalah merupakan tagihan makan dan minum dari kegiatan
sidang/rapat anggota DPRD Kabupaten Kampar tersebut adalah merupakan
hak dari Rumah Makan Selera A. Yani, bukan merupakan keuntungan atau
bukan merupakan memperkaya diri yang bersangkutan (orang lain);
Bahwa Hakim dalam putusannya mendasarkan pada Pasal 2 Ayat (1)
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Dengan uraian kami di atas dan dengan bukti-bukti yang ada yang
merupakan bukti-bukti baru atau keadaan baru maka unsur memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dengan sah dan
meyakinkan;
Dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dari Pasal 2 Ayat (1) juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, maka pemohon Peninjauan Kembali harus dibebaskan dari
Pasal tersebut;
Bahwa akibat keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, mengakibatkan Dwi
Hal. 13 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Susilawati sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dijatuhi pidana penjara
selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum Terdakwa dengan
membayar uang pengganti Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),
hal mana hukuman tersebut seharusnya tidak dijatuhkan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali berdasarkan bukti-bukti baru di atas. Alangkah ironisnya
seseorang dihukum dengan pertimbangan yang salah dan tidak benar. Putusan
tersebut sangatlah merugikan Pemohon Peninjauan Kembali dan sangat
bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan permohonan peninjauan
kembali Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat;
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon pada dasarnya
Pemohon tidak sependapat dengan Judex Facti dalam hal menyatakan
Terdakwa / Pemohon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, karena
Pemohon berpendapat dirinya tidak dapat dipersalahkan melanggar ketentuan
tersebut dengan alasan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) telah dipergunakan Pemohon sesuai dengan peruntukannya.
Terdakwa mengajukan alat bukti yang menurut Pemohon adalah novum berupa
dokumen-dokumen pendukung pertanggungjawaban terhadap uang sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau dokumen SPJ, yaitu:
(1) Kuitansi dan SPJ pembayaran uang biaya belanja makanan dan minuman
dalam rangka Sidang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Kampar Tahun Anggaran 2009 (bukti P1), dan (2) Kuitansi dan SPJ
Pembayaran uang biaya belanja makan dan minum dalam rangka Sidang
Pembahasan Ranperda Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009 (bukti P2)
sampai dengan (bukti P 15) Kuitansi dan SPJ pembayaran uang biaya belanja
pengadaan makan dan minum dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan
Akhir Tahun. Terdakwa berpendapat bahwa sekiranya dokumen novum berupa
surat-surat bertanda PK-1 sampai dengan bukti PK-15 tersebut ada pada saat
pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka Terdakwa
akan dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga permohonan Pemohon
didasarkan pada adanya Novum bertanda PK-1 sampai dengan bukti PK-15,
dan terdapat kekhilafan Hakim serta kekeliruan yang nyata dalam putusan
Hakim;
Hal. 14 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa alasan keberatan permohonan peninjauan kembali Pemohon
tersebut tidak dapat dibenarkan, karena bukti pertanggunganjawaban
penggunaan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
yang disebut Pemohon sebagai novum, yaitu bukti PK-1 sampai dengan PK-15
yang menurut Pemohon sebelumnya disimpan oleh Asmidar adalah tidak
terbukti sebagai bukti baru, karena setelah diteliti dan dianalisa materi dan
substansi bukti PK-1 sampai dengan PK-15 tersebut ternyata sudah pernah
diajukan/dikemukakan dan telah dianalisa serta dipertimbangkan dalam
pemeriksaan Judex Facti, sehingga bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-15
tersebut tidak bersifat novum atau tidak terdapat adanya keadaan baru yang
bersifat “menentukan”. Lagipula putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang
dimohonkan peninjauan kembali tidak salah dalam menerapkan hukum, karena
unsur-unsur dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang diperoleh dari
alat-alat bukti yang sah menurut hukum telah dipertimbangkan dengan baik dan
benar, dengan penilaian serta analisa hukum atas fakta hukum berdasar teori
dan kaedah hukum pembuktian dalam hukum pidana, serta tidak ditemukan
adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex
Facti tersebut, oleh karena itu tidak ada alasan untuk mengubah atau
membatalkan putusan Judex Facti, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak dapat dibenarkan perbuatan Terdakwa mencairkan
dana hanya dengan alasan Sdr. Asmidar selaku bendahara tidak sedang
berada di tempat. Sekalipun dana yang dicairkan Terdakwa tersebut
digunakan untuk kepentingan dan kegiatan kesekretariatan DPRD
Kabupaten Kampar misalnya biaya makan minum (bukti novum P.1 sampai
dengan P.15), membayar gaji cleaning servis, gaji Satpam. Hal ini tidak
dapat dijadikan dasar menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa
sebab proses pencairan dana dilakukan secara tidak sah dan tidak benar
dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak
dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga
pertanggungjawabannya pun tidak didukung dengan bukti yang sah;
2. Bahwa secara aturan sesungguhnya Terdakwa tidak berhak dan
tidak berwenang mencairkan dana Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar
sekalipun dengan KTP Terdakwa, karena setiap pengeluaran harus melalui
Bendaharawan, Sdr. Asmidar, sedangkan posisi Terdakwa hanya pembantu
bendahara;
3. Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan
hukum, apalagi pada waktu Terdakwa mencairkan dana tersebut Terdakwa
Hal. 15 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Sdr. Nursal
dengan alasan KTP Terdakwa sudah tidak berlaku. Tidak dapat dibenarkan
alasan Terdakwa mencairkan karena ada keadaan mendesak sebab pada
waktu dana dicairkan tidak terdapat keadaan darurat yang mendorong
dilakukannya pencairan dana, misalnya kebakaran, gempa bumi atau banjir
yang membutuhkan langka atau gerak cepat untuk mengatasinya;
4. Bahwa dana sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) ditarik oleh Terdakwa dengan menggunakan cek Bendaharawan
DPRD Kabupaten Kampar, dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin
atau suruhan Bendaharawan (Asmidar) dan ataupun Kuasa Pengguna
Anggaran (Junaidah), sesuai fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan pencairan cek tersebut menggunakan nama orang lain, yaitu
Nursal yang disuruh oleh Terdakwa;
5. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pembantu Bendaharawan
pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar menandatangani cek dengan
nilai nominal sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
atas nama Sdr. Asmidar sehingga terjadi keterangan dan penandatanganan
cek yang tidak benar bertentangan dengan aturan dan merupakan
perbuatan melawan hukum, yaitu terdapat pencairan uang kas di Sekretariat
DPRD Kabupaten Kampar oleh orang yang tidak berhak dan tidak
berwenang, sehingga menyebabkan terjadi kerugian keuangan
daerah/negara sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah);
6. Bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 2 Ayat
(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon /
Terpidana tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan tersebut tidak
termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan demikian
berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana KUHAP permohonan peninjauan kembali dari
Hal. 16 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut harus ditolak dan putusan
yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
Terpidana ditolak, maka biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali
dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana;
Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali / Terpidana DWI SUSILAWATI tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tetap
berlaku;
Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana untuk
membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar
Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim di
Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 5 April 2017 oleh Prof. Dr. Surya
Jaya, S.H., M. Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai
Anggota dan H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak
Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Murganda
Sitompul, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut
Umum dan Terpidana.
Hakim Ketua Majelis,
Hakim-Hakim Anggota, ttd./ Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M. Hum.
ttd./ Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hal. 17 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ttd./ Murganda Sitompul, S.H., M.H.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
( Roki Panjaitan, S.H.)
NIP.195904301985121001
Hal. 18 dari 17 hal. Putusan Nomor 211 PK/PID.SUS/2016
SILAHKAN DI ANALISIS PUTUSAN KASASI DITAS, DARI PUTUSAN KASASI DI ATAS, APA ALASAN HAKIM PADA TINGKAT KASISI MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI?