Klik untuk melihat pesan/pengumuman dari Dosen Pengampu
1. Apakah Pengadilan Pajak Dapat Dikatakan sebagai Badan Peradilan Pajak?
2. Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash? Jelaskan
1. Apakah Pengadilan Pajak Dapat Dikatakan sebagai Badan Peradilan Pajak?
2. Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash? Jelaskan