Klik untuk melihat pesan/pengumuman dari Dosen Pengampu
Klik untuk melihat pesan/pengumuman dari Dosen Pengampu
1. Apakah Arwakin boleh melakukan revisi atas SPT yang sudah disampaikan dan Apabila boleh, apakah ada sanksi yang harus dibayar oleh Arwakin? Jelaskan disertai dasar hukumnya. (5%)
2. Apakah Arwakin boleh melakukan pembukuan berdasarkan UU KUP dan Apabila tidak, sanksi apa yang mungkin dikenakan terhadap Arwakin? Jelaskan disertai dasar hukumnya. (5%)