Silahkan diskusikan hal berikut:
PHK adalah sebuah kata singkat yang berasal dari Pemutusan Hubungan Kerja, hampir semua kalangan masyarakat sangat mengenal kata ini. Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa disebut oleh banyak orang adalah PHK. PHK memiliki arti pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Permasalahan yang sedang melanda bangsa Indonesia adalah masalah wabah Covid-19, yang dengan harus dilakukannya Sosial Distancing atau Physical Distancing, atau entah apa lagi namanya nanti, yang pasti hampir seluruh UKM saat ini tidak boleh berjualan secara langsung atau tatap muka berhadapan dengan pelanggannya, dan masyarakat pada umumnya dirumahkan untuk beberapa saat sampai entah kapan,
Dapat kita prediksi, dimana bidang usaha baik usaha besar maupun UKM kebanyakan atau dilarang membuka usahanya, karyawannya dirumahkan sementara, bahkan akan berakibat nanti di PHK kalau wabah virus Corona ini tidak dapat segera diakhiri.
Diskusikan apa yang akan terjadi dengan tenaga kerja di Indonesia kelak ?