KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua
Selamat berjumpa dalam pembelajaran online (universitas cyber) , yang memberikan kemudahan bagi Anda untuk belajar sambil bekerja ( belajar sambil melakukan ). Tidak terikat oleh tempat dan waktu, di mana saja dan kapan saja. Sepanjang Anda memiliki motivasi untuk belajar, mulai dari mau menjadi mampu dan akhirnya berhasil. Semoga!
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Jakarta, 2 Maret 2020
PERKULIAHAN ONLINE, DIMULAI PADA PERTEMUAN SESI 3, SAMPAI DENGAN PERTEMUAN SESI 7
Pada hakikatnya, eksistensi norma, tumbuh, berlangsung dan berkembang oleh adanya manusia-manusia yang hidup dalam masyarakat. Norma sebagai produk kebudayaan yang berwujud sistem sosial yang mengatur segala bentuk sikap dan tingkah laku masyarakat. Pada awalnya norma dibentuk dari suatu kesepakatan atau konensus bersama masyarakat yang terlibat didalamnya. Kemudian digunakan sebagai pedoman dan acuan bagi warga masyarakat dalam bersikap dan berperilaku dalam sistem sosial budaya yang pedomani oleh kominitas masyarakat tersebut.
Dalam kehidupan bermasyarakat manusia memerlukan aturan-aturan tertentu karena tidak semua orang bisa berbuat sesuka hatinya dan menurut kehendak masing-masing. Jika keinginan seseorang dipaksakan terhadap orang lain, akan terjadi benturan dengan keinginan pihak lain.
Norma sebagai aturan yang lebih mengikat pada sistem sosial dan budaya masyarakat, biasanya kita mengetahui norma berlaku pada dalam suatu lingkungan masyarakat atau etnis tertentu, ternyata di dunia ini terdapat norma yang berlaku secara universal di semua wilayah untuk semua umat manusia. Seperti berupa larangan mencuri, begal, dan merampok, tidak boleh memperkosa dan berzina, jangan membunuh, diharamkan berdusta, dan lain sebagainya berupa larangan untuk tidak melakukan ternyata norma atau larangan ini berlaku umum dan tidak saja berlaku di suatu wilayah. Menurut pandangan Anda mengapa aturan dan larangan norma-norma tersebut seragam di semua negara!