KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua
Selamat berjumpa dalam pembelajaran online (universitas cyber) , yang memberikan kemudahan bagi Anda untuk belajar sambil bekerja ( belajar sambil melakukan ). Tidak terikat oleh tempat dan waktu, di mana saja dan kapan saja. Sepanjang Anda memiliki motivasi untuk belajar, mulai dari mau menjadi mampu dan akhirnya berhasil. Semoga!
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Jakarta, 2 Maret 2020
PERKULIAHAN ONLINE, DIMULAI PADA PERTEMUAN SESI 3, SAMPAI DENGAN PERTEMUAN SESI 7
Menurut Ristek Dikti (2016), sebagai suatu negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Dengan mensitir pendapat Meriam Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945. Mengikuti pendapat Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia bahwa kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal (1) cita-cita rapat, (2) cita-cita massa protes, dan (3) cita-cita tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial. Menurut Anda apakah demokrasi di indonesia benar-benar telah mengangkat ketiga unsur tersebut!