KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua
Selamat berjumpa dalam pembelajaran online (universitas cyber) , yang memberikan kemudahan bagi Anda untuk belajar sambil bekerja ( belajar sambil melakukan ). Tidak terikat oleh tempat dan waktu, di mana saja dan kapan saja. Sepanjang Anda memiliki motivasi untuk belajar, mulai dari mau menjadi mampu dan akhirnya berhasil. Semoga!
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Jakarta, 2 Maret 2020
PERKULIAHAN ONLINE, DIMULAI PADA PERTEMUAN SESI 3, SAMPAI DENGAN PERTEMUAN SESI 7
Forum Diskusi
Menjelang kemerdekaan penjajah Belanda membuat kebijakan tentang batas-batas wilayah territorial Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam ordenansi 1939, diman mengatur batas wilayah laut Indonesia 3 mil di ukur dari garis pangkal pantai dalam posisi air laut surut. Sebagaimana diketahui bahwa 1 mil ekwivalen dengan 1,609 km, sehingga kalau 3 mil berarti panjang wilayah perairan dari pangkal pantai 4,827 km. Panjang Selat Sunda 30 km, bila ditarik dari Merak Pulau Jawa ke arah laut lepas 4,827 km dan dari Bakauheni Pulau Sumatra 4,827 km berarti di Selat Sunda ada laut bebas sepanjang 20,346 km atau sekitar 12,645 mil. Padahal wilayah nusantara merupakan wilayah kepulauan archipelago), oleh sebab itu bila dilihat dari aspek keutuhan wilayah teritorial, maka dapat dikatakan tidak cocok untuk wilayah Indonesia. Jelaskan apa motivasi penjajah Belanda menetapkan kebijakan ordenansi 1939 tersebut!