FOREWORD
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Peace to us all
Welcome to meet online learning (cyber universities), which makes it easy for you to study while working (learning while doing). Not tied to place and time, anywhere and anytime. As long as you have the motivation to learn, from wanting to be able and finally succeeding. Hopefully!
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Jakarta, March 2, 2020
ONLINE LECTURE, BEGINS ON SESSION 3 MEETINGS, UP TO SESSION 7 MEETINGS
Discussion Forum
National integration in the historical view, originated from the desire to escape from Dutch colonialism. Several times the effort against the invaders always suffered defeat and failure, as a result of the strength of the division between one job and another on the land of Nusantara. Resistance is still carried out sporadically by the kings and tribes in the archipelago. So since 1908 Boedi Oetomo pioneered social integration, namely by strengthening unity and unity through the struggle of social organization and education. The pioneering struggle for integration was emphasized by the youths, who gathered in Yograkarta on October 28, 1928, pledging Soempah Pemoeda, one-watered land, one nation and the language of Indonesian unity. This spirit of unity, manifested in the proclamation of Indonesian independence on August 17, 1945, has now begun to integrate Indonesia's de facto integration. As the legal basis for binding the union, the 1945 constitution and Pancasila constituted the State Foundation on August 18, 1945, the deyure of Indonesian integration was based on the 1945 constitution and the Pancasila state foundation. But in reality the 1945 Constitution has been amended many times so that it is not "in line with and in line with" the Pancasila as the ideology and the basis of the state. For example, in the RIS Law and the Constitution which are both liberal in nature, even though they ended with the Presidential Decree of 1959, then there was another test which at the peak was forced to become communist. Even this movement must end with the annihilation of the G 30S / PKI 1965. When the reform era began, the 1945 Constitution was amended 4 times. As a result of the amendment, the results have made life patterns and arrangements constructed to be liberal. If it can be analogized, the amendment event is almost the same as the past history when the RIS and UUDS Laws were applied, where national integration experienced disruption and deviation. Are the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (amendment) relevant to efforts to integrate the Indonesian nation as historically (Boedi Oetomo, 1908 and the Youth Pledge, 28 October 1928), the de facto (Proclamation of independence on 17 August 1945) and deyure established by the 1945 constitution and Pancasila on 18 August 1945, as a manifestation of full national integration? What is your opinion? Explain and give an example!
Forum Diskusi
Integrasi nasional dalam pandangan historis, berawal dari adanya keinginan untuk melepaskan dari penjajahan Belanda. Beberapa kali usaha melawan penjajah selalu mengalami kekalahan dan kegagalan, sebagai akibat masih kuatnya terjadi perpecahan antara satu kerjaan dengan kerjaan lain di bumi nusanatara. Perlawanan masih dilakukan secara sporadis oleh para raja dan suku-suku yang ada di wilayah nusantara. Maka sejak tahun 1908 Boedi Oetomo merintis integrasi sosial, yaitu dengan menguatkan persatuan dan kesatuan melalui perjuangan organisasi sosial dan pendidikan. Rintisan perjuangan integrasi ini ditegaskan oleh para pemuda, yang berkumpul di Yograkarta tanggal 28 Oktober 1928 mengikrarkan Soempah Pemoeda, bertanah air satu, berbangsa satu dan bahasa persatuan Indonesia. Ruh persatuan ini, dimanifestasikan dalam proklamasi kemerdenaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, defakto integrasi Indonesia baru dimulai. Sebagai dasar hukum yang mengikat tali persatuan maka ditetapkan konstitusi UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945, deyure integrasi Indonesia dilandasi oleh konstitusi UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Namun dalam kenyataannya konstitusi UUD 1945 sudah berkali-kali dirubah sehingga tidak “seiring dan sejalan” dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Misalkan pada UU RIS dan UUDS yang keduanya bersifat liberal, meski berakhir dengan Dekrit Presiden 1959, namun kemudian ada ujian lagi yang pada puncaknya dipaksa untuk menjadi berhaluan komunis. Gerakan inipun harus berakhir dengan penumpasan G 30S/PKI 1965. Ketika era reformasi bergulir, UUD 1945 telah 4 kali diamandemen. Akibat amandemen, maka hasilnya telah membuat pola dan tata kehidupan dikonstruksi menjadi liberal. Kalau boleh dianalogkan, maka peristiwa amandeman hampir sama dengan sejarah masa lalu ketika berlaku UU RIS dan UUDS, dimana integrasi nasional mengalami gangguan dan penyimpangan. Apakah UUD NRI 1945 (amandemen) relevan dengan upaya-upaya mengintegrasikan bangsa Indonesia sebagaimana historis (Boedi Oetomo, 1908 dan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928), defakto (Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945) dan deyure ditetapkan konstitusi UUD 1945 dan Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai bentuk manifestasi integrasi nasional yang utuh? Bagaimana pendapat anda? Jekaskan dan berikan contoh!