Pernyataan di bawah ini, hanya untuk didiskusikan dalam ranah ilmu pengetahuan,
Ketika
memberikan contoh untuk menjelaskan teknik penganggaran modal, hampir semua
buku dan pengajaran menggunakan tingkat bunga (rate of interest) sebagai tingkat diskonto arus
kas antar waktu. Hal ini mungkin menjadi sumber ketidaknyamanan bagi para
pembaca keuangan untuk pemeluk agama islam.
Untuk meluruskan hal ini perlu dipertimbangkan dua
pernyataan berikut :
Pertama, dalam aturan syariah dilarang
berinvestasi berbasis bunga, diartikan sebagai tingkat bunganya nol persen. Hal
ini secara logis berarti mengharuskan penggunaan tingkat diskonto yang nol juga
yang berakibat hilangnya efisiensi dalam investasi.
Kedua, karena tingkat bunga
yang ditolak, maka penggunaan tabel tingkat bunga majemuk dalam pengambilan
keputusan investasi tentu tidak layak digunakan.
Bagaimana menurut pendapat saudara menanggapi hal di atas ?