Penggabungan usaha dalam UU perpajakan sering diasosiasikan dengan reorganisasi yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Akuisisi (Mencaplok perusahaan lain atau sinergi)
- Merger : PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, salah satunya dilikuidasi dan salah satunya bertahan
- Konsolidasi: PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, kedunya dilikuidasi dan muncul perusahaan baru misalnya PT C
- Akuisisi: PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, tidak ada yang dilikuidasi
- Divisi (Berkembang): satu perusahaan membagi asset menjadi dua atau lebih (contoh: split off, split out, spin off)
- Akuisisi (Mencaplok perusahaan lain atau sinergi)