KUHP yang sekarang diberlakukan di Indonesia adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang pada prakteknya sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang. KUHP yang merupakan warisan KUHP Kerajaan Belanda diberlakukan di Indonesia dengan beberapa penyesuaian bahkan Soedarto (1983) menyatakan bahwa teks resmi KUHP hingga saat ini masih dalam bahasa Belanda.
Menurut mahasisa apakah KUHP perlu (1) diganti, (2) direvisi (sebagai diganti) atau (3) tidak perlu diganti dan direvisi? Jelaskan !