Diskusikanlah dengan rekn-rekan sekelas mengenai isu Omnibus Law Cipta Kerja, apakah yang anda pahami tentang Omnibus Law Cipta Kerja? Menurut anda apakah itu sebuah solusi atau kontroversi?
Setiap mahasiswa WAJIB mengikuti forum ini sebagai nilai presentasi pribadi.
Selamat Berdiskusi