Forum Sesi Ke 12:
FORUM SESI Ke 12: (JAWAB/ RESPON PERTANYAAN & DISKUSI)
Dalam praktek Kita mengetahui keberadaan Klausula Perjanjian (the clause of Contract) disamping dibuat dalam standard baku, dalam dibuat dalam customized draft perjanjjan.
Bagaimanakah pendapat anda terhadap klausula berikut ini:
“pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia”
Berikan tanggapan anda berdasarkan pengalaman praktek atau aktifitas, dan hubungan pendapat anda dengan peristiwa wan-prestasi.
Silahkan mahasiswa merespon pertanyaan ini untuk menjawab/merespon di Forum ini sampai dengan Kamis, 25 Juni 2020, waktu: 18.00