Klik untuk melihat pesan/pengumuman dari Dosen Pengampu
- Jika pekerja memasuki usia PENSIUN dan pengusaha telah mengikutsertakan pekerja pada program dana pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha maka apakah pengusaha berkewajiban membayar uang pesangon pekerja tersebut? Jelaskan