Forum Sesi Ke 10 (JAWAB & RESPON PERTANYAAN)
Bagaimana pendapat terhadap adanya tindakan/ perbuatan Etikad Tidak Baik (bad faith applicant) dalam Permohonan Pendaftaran Merek yang meng-klaim kepemilikan merek menjadi miliknya, sehingga berakibat Pemilik “asli” dirugikan akibat sistem hukum Merek di Indonesia, khususnya Pemilik Merek terkenal ?
Jelaskan jawaban/ pandangan anda dan hubungakan dengan pemberlakukan sistem kepemilikan merek berdasarkan sistem konstitutif (constitutive doctrine)
Silahkan mahasiswa merespon pertanyaan ini untuk menjawab/didiskusikan di Forum ini sampai dengan pada Kamis, 11 Juni 2020, waktu: 18.00