Forum Sesi Ke 12 (JAWAB & RESPON PERTANYAAN)
Sebagaimana diketahui meskipun suatu Merek yang telah dimohonkan pendaftarannya oleh Pemiik Merek, dapat dihapus secara ex-officio atau atas prakarsa Kementerian?
Hal-hal apakah yang menjadi sebab dan persyaratan Kementerian mengambil prakarsa untuk menghapus Merek terdaftar? sehingga memberikan kewenangan untuk menghapus Merek Terdaftar
Silahkan mahasiswa merespon pertanyaan ini untuk menjawab/didiskusikan di Forum ini sampai dengan pada Kamis, 25 Juni 2020, waktu: 18.00