Forum Sesi Ke 13 (JAWAB & RESPON PERTANYAAN)
Sebagaimana diketahui sesuai Ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku bahwa “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis”.
Apakah suatu gugatan atas pelanggaran merek berupa tuntutan ganti rugi dapat diajukan terhadap pelaku pelanggaran atas produk (barang/ jasa) yang tidak sejenis? Jelaskan jawaban dan pendpat anda
Silahkan mahasiswa merespon pertanyaan ini untuk menjawab/didiskusikan di Forum ini sampai dengan pada Kamis, 2 Juli 2020, waktu: 18.00