Forum Sesi Ke 14 (JAWAB & RESPON PERTANYAAN)
Sebagaimana diketahui sesuai Ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku (Pasal 100 ayat (3), ditentukan bahwa “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”
Bagaimana pendapat anda terhadap penerapan delik aduan terhadap ketentuan Pasal ini dan apakah suatu tuntutan pidana atas pelanggaran merek ini dimungkinkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan tuntutan ganti rugi dapat diajukan terhadap pelaku pelanggaran atas produk Alat Kesehatan dimasa pandemic ini ? Jelaskan jawaban dan pendpat anda